Bengkulu, investigasi.news – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menegaskan bahwa di tengah pemberlakuan moratorium terhadap pendirian gerai ritel modern di Kota Bengkulu, perizinan yang telah lebih dahulu berjalan tetap akan diproses hingga selesai.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menegaskan bahwa moratorium tidak berlaku surut. Dengan kata lain, hanya izin baru yang ditangguhkan sementara.
“Untuk jumlah Indomaret di Kota Bengkulu saat ini ada 98 outlet, sedangkan gerai Alfamart berjumlah 47,” ujar Irsan.
Dikatakannya, bahwa moratorium ini bersifat evaluatif dan belum bersifat permanen. Pemerintah kota akan meninjau kembali dampaknya setelah satu hingga dua tahun ke depan.
“Kita berkoordinasi dengan Kementerian Investasi terkait moratorium ini. Ini bagian dari upaya kita untuk melindungi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa langkah moratorium ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat, terutama pemilik warung tradisional yang merasa kian terdesak oleh ekspansi gerai modern.
“Kita harus hadir di tengah masyarakat. Banyak warung kecil yang tutup karena tidak mampu bersaing. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” terangnya. (Indah)