Disnaker Kota Bengkulu Rencanakan Monitoring untuk Cegah Pekerja Anak

More articles

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi,

Bengkulu, investigasi.news – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan segera melakukan monitoring di sejumlah perusahaan, hal ini guna mencegah adanya pekerja anak.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun adalah tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di berbagai penyedia pekerjaan.

“Memperkerjakan anak di bawah usia kerja merupakan hal yang tidak dibenarkan,”ujarnya.

Dikatakan Firman, bahwa perusahaan dengan legalitas resmi tidak diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah usia tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ditambahkan Firman, selain memeriksa usia pekerja, Monev juga akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan, seperti Peraturan Perusahaan dan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Disnaker juga akan menyosialisasikan kewajiban perusahaan untuk merekrut penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah pekerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. (Indah)

Baca Juga :  Usin Sembiring Gelar Reses: Permudah Perizinan UMKM dan Kelola Sampah Bernilai Ekonomi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest