Tegaskan Aturan Parkir, Pemkot Bengkulu Harap Masyarakat Rasakan Dampak Positif

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Edaran ini di keluarkan unntuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat terutama selama libur dan cuti sekolah saat ini.

Surat edaran tersebut, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatur kewajiban serta tata tertib bagi juru parkir (jukir) guna memastikan layanan parkir yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan daerah.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa poin penting yang wajib diikuti oleh jukir:

1. Penarikan Resmi Sesuai Aturan
Tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
– Sepeda motor: Rp 2.000,-
– Mobil: Rp 3.000,-
– Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Rp 3.000,- hingga Rp 20.000,-

Baca Juga :  DP3AP2KB Kota Bengkulu Sukses Distribusikan Alat Kontrasepsi di 2024, Dukung Pencegahan Stunting

2. Identitas dan Perlengkapan yang Sah
Jukir diwajibkan mengenakan seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan resmi. Mereka juga harus menata kendaraan sesuai dengan area parkir yang telah ditentukan.

3. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Selain itu, jukir bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan area parkir serta membantu mengatur lalu lintas untuk mencegah kemacetan.

Nurlia menegaskan, segala bentuk pungutan liar di luar tarif yang telah ditetapkan akan ditindak tegas.

“Dengan surat edaran ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan dampak positif dari layanan parkir yang lebih teratur dan jelas,” ujar Nurlia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir melebihi ketentuan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di area parkir, khususnya saat masa libur yang identik dengan meningkatnya aktivitas kendaraan.

Baca Juga :  Harga Cabai Merah di Bengkulu Tembus Rp60 Ribu per Kilogram Awal Tahun 2025

Penulis : Intan Putri Aqilah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest