Bengkulu, investigasi.news – Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 20 kasus penyakit masyarakat (Pekat), selama Operasi Pekat Nala II-2024 yang berlangsung dari 4 hingga 18 Desember 2024. Hasil ini diungkapkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, didampingi oleh Kabag Ops Polresta Kompol Januari Sutirto, S.H., Kasat Narkoba AKP. Joni Manurung S.H., H.M, dan berbagai perwira serta penyidik lainnya, dalam konferensi pers di Polresta Bengkulu, pada Senin (23/12/2024).
Dari hasil operasi tersebut, terdapat berbagai kategori tindak pidana yang diungkap, yang terdiri dari:
1. Tindak Pidana Orang: Sebanyak 5 orang dari Target Operasi dan 43 orang non-Target Operasi (non-TO) diamankan. Di antaranya adalah pedagang minuman keras dan penyalahgunaan narkotika dengan salah satu terduga, yaitu RA, masih dalam proses penyidikan.
2. Tindak Pidana Benda: Tercatat 5 benda dari Target Operasi dan 172 non-Target Operasi yang berhasil disita.
3. Tindak Pidana Lokasi: Polres berhasil mengidentifikasi 5 lokasi Target Operasi serta 208 lokasi non-Target Operasi.
4. Tindak Pidana Kegiatan: Tindakan nyata dari kepolisian juga terlihat dari 71 kegiatan non-Target Operasi yang berhasil diungkap.
Dari hasil penindakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* Minuman keras (Miras) sebanyak 1.238 botol dan kaleng berbagai merek.
* Tuak sebanyak 605 liter, sebagian telah dimusnahkan di lokasi.
* Narkoba jenis ganja sebanyak 26 paket.
* Uang tunai sebesar Rp. 572.000,- dari aktivitas perjudian disita bersama 2 set kartu remi.
* Senjata tajam berupa 1 bilah pisau dan 1 bilah parang terkait kasus penganiayaan yang sedang diselidiki.
* Beberapa alat kontrasepsi ditemukan di panti pijat saat razia.
Dalam operasi ini, total terdapat 7 orang yang diamankan terkait tindak pidana dalam penyidikan, sementara 43 orang mendapatkan pembinaan. Sebanyak 71 kegiatan juga dilakukan himbauan dan pembinaan, yang mencakup warung klontong, penjual minuman keras, pengelola café, bilyard, tempat karaoke, dan panti pijat.
Beberapa kasus yang kini berada dalam proses penyidikan di antaranya:
1. Penyalahgunaan Narkoba (ganja)dengan terduga DHS dan AH, yang terjadi di Jalan Flamboyan, Kel. Nusa Indah.
2. Penganiayaan oleh terduga BH, yang terjadi di Jalan Pariwisata, Kel. Lempuing.
3. Perjudian yang melibatkan beberapa terduga di Jalan Perum Citra Residen, Kel. Bentiring.
Polresta Bengkulu mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan operasi ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penulis : Intan Putri Aqilah