Jakarta, Investigasi.News– Ditidikpidana Ekonomi Kriminal (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan secara serentak di Surabaya (1 lokasi tempat tinggal) dan Kabupaten Nganjuk (1 toko emas dan 1 tempat tinggal).
Dalam siaran pers yang diterima media, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas dalam negeri dan perdagangan pemurnian emas ke luar negeri.
“Adapun akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun, meliputi pembelian dari tambang illegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir,” ujarnya.
Pengungkapan ini juga terkait dengan praktik PETI di Kalimantan Barat tahun 2019-2022 yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang menjadi obyek penyidikan TPPU saat ini.
Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, dan barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pertambangan illegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. “Setiap orang yang terlibat dalam penanganan mineral dari pertambangan ilegal akan dikenai penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan,” tegas Brigjen Ade Safri.
Penyidikan ini dilakukan dengan kolaborasi aktif dengan PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan. Penanganan perkara diharapkan memberikan efek jera serta menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Penulis ; Tim







