Perlindungan Wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan,
Untuk itu media online bengkulu.investigasi.news dibawah Badan Hukurn PT Gema Media Kita membuat Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news yang mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara Iain meliputi. mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media online guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
2, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan. penyitaan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
3. Karya jurnalistik wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news dilindugi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
4. Dalam menjalankan tugasnya. wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news dibekali ID Card, Surat
Penugasan. Peralatan. Asuransi, serta Pengetahuan. Keterampilan dari Perusahaan Pers.
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan bengkulu.investigasi.news dengan alasan keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib diberlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi. disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik. perusahaan pers Media Online bengkulu.investigasi.news yang diwakili oleh penanggung jawabnya dengan didampingi oleh Kuasa Hukum yang sudah ditetapkan.
7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan wartawan dapat menggunakan hak tolak utuk melindungi sumber informasi.
8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik lurnalistik dan atau hukum yang berlaku. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Media Online bengkulu.investigasi.news ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
Padang, 1 Juni 2021
Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab
Suci Martia, S.I .Kom