Bengkulu, investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melakukan pemusnahan sebanyak 497 surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Gubernur Bengkulu yang dinyatakan rusak dan berlebih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, Selasa (26/11/2024).
“Kami melakukan pemusnahan karena terdapat surat suara yang berlebih dan yang sudah tidak layak pakai untuk pemilihan gubernur dan walikota,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 76 lembar untuk calon gubernur, serta 392 lembar yang mengalami kerusakan. Selain itu, pemusnahan juga mencakup 4 lembar surat suara untuk calon wali kota yang berlebih dan 12 lembar yang rusak, serta 11 lembar surat suara pemilihan ulang gubernur.
Sebagai informasi, KPU Kota Bengkulu baru-baru ini menerima tambahan pengadaan surat suara untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota sebanyak 4.635 lembar. Pengiriman surat suara ini mencakup pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Pilkada mendatang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengungkapkan bahwa proses pengiriman surat suara sedang berlangsung.
“Hari ini tim kami dijadwalkan untuk kembali ke Kota Bengkulu dari percetakan surat suara di Cikarang, membawa langsung surat suara yang diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya KPU mengajukan penambahan surat suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 4.635 lembar. Permohonan tersebut diajukan setelah KPU Kota Bengkulu mengalami kekurangan surat suara untuk calon wali kota sebanyak 4.626 lembar, ditambah 9 surat suara yang dinyatakan rusak.
“Kami telah melaksanakan sortir dan pelipatan untuk surat suara calon wali kota, dan berdasarkan evaluasi, kami mengusulkan penambahan sebanyak 4.635 lembar,” ungkap Anggi. (Intan)