Tantangan Dalam Mengelola Regulasi dan Kebijakan Komunikasi di Era Digital

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Indonesia adalah negara yang jumlah pengguna internetnya terus meningkat dengan cepat, menghadapi tantangan besar dalam mengatur regulasi dan kebijakan komunikasi. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat di Indonesia berkomunikasi, mendapatkan informasi, dan berinteraksi.

Namun, di tengah perubahan ini, terdapat pertanyaan penting: apakah regulasi dan kebijakan komunikasi di Indonesia sudah cukup fleksibel untuk menghadapi tantangan di era digital?

Dalam sepuluh tahun terakhir, transformasi digital di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam cara masyarakat menyampaikan informasi, mengakses berita, dan berkomunikasi. Dengan lebih dari 215 juta pengguna internet pada tahun 2023, teknologi digital kini menjadi bagian penting dari aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan layanan streaming tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga menjadi saluran utama untuk distribusi informasi.

Namun kemajuan yang cepat ini menimbulkan tantangan dalam pengelolaan regulasi dan kebijakan. Di sisi lain, teknologi menghadirkan kesempatan untuk meningkatkan akses ke pendidikan, memperkuat interaksi sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, ada berbagai masalah yang muncul, seperti peningkatan penyebaran informasi palsu, ancaman terhadap privasi data, kesenjangan akses digital, dan kurangnya regulasi yang memadai untuk mengelola platform digital dengan efektif.

Seperti diungkapkan dalam Journal of Media and Communication Studies (2021), penyebaran informasi yang tidak benar di Indonesia sangat berkaitan dengan rendahnya tingkat literasi digital di masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberi perhatian serius dalam merancang dan melaksanakan program literasi digital yang menyeluruh.

Walaupun pemerintah telah mengimplementasikan beberapa kebijakan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelaksanaannya tetap menghadapi berbagai tantangan besar. Masalah seperti adanya tumpang tindih aturan, penafsiran hukum yang tidak konsisten, serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan menjadi hambatan utama dalam memastikan bahwa regulasi ini dapat berfungsi secara efektif.

Penyebaran hoaks dan disinformasi menjadi masalah serius dalam ekosistem komunikasi digital di Indonesia. Berdasarkan data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), penyebaran hoaks di media sosial meningkat hingga 30% dalam periode 2020-2022, terutama terkait isu politik, kesehatan, dan agama.

Pada masa pandemi COVID-19, hoaks mengenai vaksinasi menjadi hambatan signifikan bagi pemerintah dalam mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity).

Adapun tantangan dan ancaman dalam ekosistem komunikasi digital di Indonesia salah satunya:

1. Ancaman Hoaks dan Disinformasi

Salah satu dampak dan tantangan paling nyata dari transformasi komunikasi adalah maraknya penyebaran berita hoaks dan disinformasi. Di zaman di mana informasi menyebar dalam hitungan detik, pemerintah menghadapi kesulitan besar untuk mengatasi penyebaran berita palsu tanpa melanggar prinsip kebebasan berekspresi.

Ancaman hoaks dan disinformasi di Indonesia telah menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh masyarakat dalam era digital saat ini. Dengan meningkatnya penetrasi internet yang pesat, lebih dari 215 juta orang di Indonesia pada tahun 2023 telah terhubung dengan dunia maya, tetapi sayangnya, angka ini juga berbanding lurus dengan maraknya penyebaran informasi palsu. Hoaks dan disinformasi tidak hanya berpotensi merusak reputasi individu atau kelompok, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sosial, politik, dan ekonomi suatu negara.

Salah satu faktor utama yang mendorong meluasnya hoaks adalah rendahnya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat. Banyak pengguna internet yang tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi yang mereka terima atau tidak tahu bagaimana membedakan berita yang sahih dari berita palsu.

Hal ini diperburuk oleh peran algoritma media sosial yang sering kali memprioritaskan konten yang sensasional dan memancing emosi, yang memungkinkan informasi palsu tersebar dengan sangat cepat. Platform-platform ini, yang dirancang untuk memaksimalkan interaksi dan keterlibatan, justru sering kali memberi ruang bagi hoaks untuk berkembang.

2. Kesenjangan digital

Merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia dalam era teknologi informasi yang berkembang pesat. Meskipun Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, dengan lebih dari 215 juta pengguna pada tahun 2023, kesenjangan dalam akses dan pemanfaatan teknologi digital masih menjadi masalah signifikan, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kesenjangan ini bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur, tetapi juga mencakup berbagai dimensi lain seperti keterampilan digital, kemampuan ekonomi, serta kesenjangan dalam penggunaan teknologi oleh kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. kesenjangan digital masih menjadi masalah besar.

Wilayah-wilayah terpencil di Indonesia belum sepenuhnya terjangkau oleh akses internet berkualitas, sehingga mempersempit peluang mereka untuk terlibat dalam ekonomi digital. dibutuhkan kerjasama yang lebih erat antara berbagai pihak—pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat—untuk menciptakan solusi yang inklusif, yang memastikan bahwa manfaat teknologi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada yang tertinggal.

3. Ketidakpastian Hukum dalam Platform Digital

Adapun ketidakpastian huku dalam platform digital dengan banyaknya platform digital yang beroperasi di Indonesia tetapi tidak memiliki kehadiran hukum yang jelas. Ini menjadi masalah dan kerap mempersulit pemerintah dalam mengawasi dan memastikan bahwa platform tersebut mematuhi peraturan lokal, termasuk terkait perlindungan data dan privasi.

Penulis : Teddy Syah Fanroyen, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu

 

Baca Juga :  Berkolaborasi dengan SRPB Jatim, SMPN 2 Bangil Gelar SPAB

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest