SKANDAL SMA 4 SAROLANGUN: DUGAAN PUNGLI, PROYEK MANGKRAK, HINGGA UPAYA PENYUAPAN MEDIA

More articles

SAROLANGUN. Investigasi. News– Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Sarolangun kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah serangkaian dugaan pelanggaran mulai dari pungutan liar (pungli) berkedok komite sekolah, proyek pembangunan yang mangkrak, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mencuat ke permukaan melalui investigasi berkelanjutan yang dilakukan oleh tim media Tipikornews.Kamis 22/1/2026

 

PUNGLI BERKEDOK KOMITE DAN ANCAMAN PIDANA

 

Berdasarkan hasil laporan investigasi yang telah dilakukan, pihak sekolah diduga telah mewajibkan iuran bulanan kepada seluruh siswa; praktik ini dinilai jelas menabrak ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang pungutan yang tidak diperbolehkan dalam lingkungan satuan pendidikan. Banyak wali murid yang mengungkapkan bahwa praktik pungutan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dengan dalih sebagai sumbangan untuk keperluan komite sekolah; namun, faktanya iuran tersebut bersifat wajib dan mengikat, sehingga tidak memberikan pilihan bagi orang tua maupun siswa untuk menolaknya.

 

Jika dugaan pungli ini terbukti melalui proses hukum yang sah, maka pihak yang terkait dalam kasus ini terancam mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan pungutan liar; di antaranya adalah hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga :  NGOPI Mahasiswa IPB University: Budidaya Maggot Sebagai Upaya Pengurangan Limbah Organik dan Pakan Alternatif Lele

 

PROYEK MANGKRAK SENILAI RP 1,2 MILYAR DAN PELANGGARAN UU KIP

 

Selain persoalan iuran yang dianggap sebagai pungli, tim investigasi juga menemukan adanya proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan SMAN 4 Sarolangun dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar; namun, kondisi proyek tersebut saat ini berada dalam keadaan mangkrak atau tidak selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

 

Kepala Sekolah SMAN 4 Sarolangun, Sri Haryani, kini menjadi pusat perhatian karena dituding melakukan upaya “buang badan” atau menghindari tanggung jawab terkait proyek yang mangkrak tersebut; selain itu, ia juga dinilai sulit memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait proses perencanaan, pelaksanaan, dan penyebab terjadinya kelalaian pada proyek tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU KIP yang mewajibkan setiap lembaga negara maupun lembaga publik untuk memberikan akses informasi publik yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

INTERVENSI DINAS PENDIDIKAN DAN UPAYA “UANG BUNGKAM”

 

Menanggapi situasi yang semakin memanas dan banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta wali murid, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sempat berupaya untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di SMAN 4 Sarolangun. Ia kemudian menghubungi awak media Tipikornews dengan tujuan meminta bantuan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara persuasif melalui pertemuan langsung dengan Sri Haryani.

Baca Juga :  Studi Kasus Peningkatan Mutu PAUD di Kota Sawahlunto, Analisis Kebijakan Berdasarkan PP No.57 Tahun 2021 dan No.4 Tahun 2022 Dengan Model CIPP

 

Menanggapi niat baik yang disampaikan oleh pihak dinas pendidikan, awak media Tipikornews menyepakati untuk mengikuti undangan pertemuan yang dijadwalkan pada pukul 12:30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di lokasi Lapangan Gunung Kembang, Sarolangun—tempat yang ditentukan langsung oleh sang Kepala Sekolah.

 

Namun, pertemuan yang diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendapatkan klarifikasi dan transparansi tersebut justru berujung pada dugaan percobaan penyuapan. Dalam pertemuan tersebut, Sri Haryani menyampaikan permohonan maaf atas ketegangan yang telah terjadi antara pihak sekolah dengan masyarakat dan media; namun, ucapan maaf tersebut kemudian diikuti dengan tindakan memberikan sebuah amplop putih kepada perwakilan awak media Tipikornews.

 

“Kami dengan tegas menolak penerimaan amplop tersebut. Tindakan ini adalah indikasi kuat adanya upaya pembungkaman pemberitaan terkait skandal yang sedang kami kawal secara seksama dan profesional,” ujar perwakilan media Tipikornews dalam keterangan resmi yang disampaikan setelah pertemuan berakhir.

Baca Juga :  Ridhoan Hutasuhut: Dari Presma ke Wisudawan Berprestasi UNIB

 

ISU FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

 

Di sisi lain, situasi menjadi semakin tegang setelah seorang oknum berinisial Fuad diduga telah menyebarkan informasi palsu melalui berbagai kanal komunikasi bahwa media Tipikornews telah menerima uang dari Kepala Sekolah SMAN 4 Sarolangun sebagai bentuk imbalan untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus yang sedang berlangsung. Tuduhan yang tidak berdasar ini kemudian dibantah keras oleh pihak media; mereka juga menyatakan bahwa akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi bohong tersebut.

 

Saat ini, oknum Fuad terancam dikenai pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang fitnah serta pencemaran nama baik; jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

MASYARAKAT MENDESAK PENYELIDIKAN TUNTAS

 

Pihak wali murid dan masyarakat Sarolangun secara bersama-sama kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi, pungli, pelanggaran UU KIP, dan upaya penyuapan yang terjadi di SMAN 4 Sarolangun; mereka menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan dengan penuh objektivitas dan tanpa adanya kompromi atau kesepakatan “di bawah meja” yang dapat merusak proses keadilan.

 

(LUKMAN/ TIM HD)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest