Selama Nataru, Truk Batubara Dilarang Beroperasi di Siang Hari

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu melarang truk pertambangan seperti angkutan batu bara atau truk non logistik untuk beroperasi di wilayah Bengkulu saat siang selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus pada mudik dan arus balik.

“Kita telah membuat edaran terkait larangan operasional truk pertambangan beroperasi pada siang hari selama Nataru, dan kemarin kita sepakati akan menyurati kendaraan-kendaraan batubara dan perkebunan agar kiranya tidak melakukan bongkar muat ataupun melakukan perjalanan di siang hari, kita atur malam hari pulai dari Jam 9 malam atau jam 10.00 malam sampai dengan jam 5 pagi,” kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Deni, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Mulai Februari, Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun di Kota Bengkulu

Dijelaskan RA. Deni, untuk edaran larangan truk pertambangan sudah ada dan akan bagikan kepada pihak terkait, dan pembatasan ini untuk memberikan kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik libur panjang Nataru dari tanggal 13 Desember hingga awal bulan Januari 2025.

“Kita minta kendaraan batubara, pertambangan dan perkebunan itu kita atur untuk beroperasi malam dan surat edaran gubernurnya sudah kita keluarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, RA. Deni menyebutkan, ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat lebaran, seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.

Baca Juga :  30 Masjid Di Mukomuko Terima Bantuan Dari Gubernur Rohidin

“Untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan, sehingga untuk distribusi bahan pokok selama Nataru ini bisa terjamin,” ujar RA. Deni.

Dengan penertiban ini, RA. Deni berharap, semua pihak dapat menjalankan surat edaran yang ada dalam rangka membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.

“Kita mengharapkan para perusahaan-perusahaan dapat mematuhi itu (edaran,red), supaya ada kelancaran lalu lintas. Ini berlaku mulai tanggal 13 Desember sampai dengan awal bulan Januari, karena arus balik Nataru ini kan sampai di awal Januari,” tutup RA. Deni. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest