Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Optimalisasi Jamsostek untuk Pekerja Rentan

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan di wilayah Bengkulu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan, bahwa Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota tengah mendorong pembentukan regulasi yang akan menjadi dasar hukum untuk implementasi program tersebut.

“Kita terus mendorong implementasikan Inpres yang sudah diterbitkan oleh Bapak Presiden Jokowi tentang perlindungan pekerjaan rentan di Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan secara masif dan hari ini kita mengagendakan untuk penyusunan regulasi,” ujar Syarifudin usai menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Optimalisasi Jamsostek di Hotel Mercure, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Dorong Lansia untuk Tetap Produktif, DP3AP2KB Kota Bengkulu Gelar Wisuda Sekolah Lansia Cempaka Smart

Menurut Syarifudin, pembentukan regulasi ini sangat krusial dalam mengoptimalkan perlindungan pekerja rentan, seperti tenaga harian lepas (THL) dan pekerja informal lainnya. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Gubernur (Pergub) di tingkat provinsi serta Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwal) di tingkat kabupaten/kota.

“Dengan dimulainya rapat ini, kita akan memulai proses penyusunan regulasi berupa peraturan kepala daerah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan, bahwa meskipun program Jamsostek pekerja rentan sudah berjalan selama beberapa tahun di Bengkulu, realisasinya di tingkat kabupaten/kota perlu dimaksimalkan. Hal ini juga melibatkan kolaborasi penganggaran antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota untuk memastikan implementasi program berjalan efektif.

“Ini supaya kabupaten/kota ada semacam sharing. Kalau misalnya kebutuhannya itu se-provinsi Rp16 miliar, maka provinsi mengambil data 30 persen dan di 20 persennya kita share kepada teman-teman kabupaten/kota,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Soroti Pasca Robohnya Pagar Stadion Mini Di Desa Lekat

Dikatakan Syarifudin, kebutuhan anggaran Jamsostek pekerja rentan di Bengkulu diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan sekitar Rp4 miliar untuk tahun 2025. Proses pembahasan dengan pemerintah kabupaten/kota terus dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran.

“Rapat nanti kita akan melihat kabupaten/kota yang sudah menyiapkan anggaran. Pemprov sendiri sudah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 4 miliaran untuk mencover 2025,” tutup Syarifudin. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest