Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji Honorer Akan Dibayarkan Meski Masa Kerja Tidak Diperpanjang

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunjukkan komitmennya terhadap hak-hak tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang tidak lagi memenuhi kriteria perpanjangan kontrak kerja. Meski tidak dilanjutkan masa tugasnya, para honorer tetap akan menerima gaji yang tertunda.

Tercatat sekitar 500 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak masuk dalam kriteria perpanjangan sesuai regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Evaluasi terhadap para tenaga honorer ini telah dimulai sejak akhir 2024, dan menyebabkan gaji mereka tertunda sejak Januari 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak para tenaga honorer tersebut.

“Bagi yang tidak dilanjutkan tetap nanti gajinya akan dihitung dan diberikan,” kata Herwan.

Baca Juga :  Walikota Bengkulu Larangan Pungutan dan Penjualan LKS di Sekolah

Dijelaskan Herwan, meskipun tidak lagi aktif bekerja, para honorer tetap berhak atas gaji sesuai dengan masa kerja mereka. Pemerintah akan menghitung mulai dari kapan tenaga honorer tersebut mulai bekerja, agar pembayaran dilakukan secara proporsional dan adil.

“Kalau dia mulai kerjanya di awal Januari akan dikumpul untuk dibayar. Kalau ada yang sudah kerja 2 bulan, akan dibayar bulan Maret ini. Begitu juga kemungkinan ada yang kerja tiga bulan akan kita bayarkan,” ucapnya.

Di tengah transisi kebijakan nasional mengenai tenaga non-ASN, banyak honorer yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tidak mengikuti seleksi pengadaan ASN sebelumnya. Menanggapi kondisi ini, Pemprov Bengkulu menegaskan tidak tinggal diam.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Apresiasi Karya Murid SDIT di Bidang Literasi Digital

“Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar untuk para non ASN ini,” ujar Herwan. (Ann)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest