Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi online agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (Ojol), taksi online, dan kurir. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya realisasi BHR oleh perusahaan berbasis aplikasi online di wilayah Bengkulu.
“Hal ini sesuai arahan edaran dari kementerian, pertama edaran terkait THR dan edaran tentang bonus hari raya bagi pekerja online,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
Ia menyebutkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dimulai sejak 17 Maret 2025, sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR atau BHR bagi pekerjanya diharapkan segera merealisasikannya.
“Ketentuan pembayaran THR ini sebenarnya berlaku seperti yang lama, di mana dibayar satu bulan gaji. Sedangkan yang belum lama kerja disesuaikan dengan hari kerjanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarifudin menilai kebijakan ini sebagai langkah positif karena memberikan perlindungan lebih bagi pekerja online, yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Pekerja online seperti kurir ini kan biasanya mereka bekerja harian lepas sesuai paket yang mereka antar. Dan sekarang sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk diberikan bonus hari raya. Sehingga mudah-mudahan ke depannya tidak jadi masalah,” tutupnya. (Ann)