Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berusaha mencari solusi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja lebih dari lima tahun atau kurang dari dua tahun yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan agar mereka tetap mendapatkan perpanjangan masa kerja dan pembayaran honor.
Dari hasil rapat koordinasi tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan bahwa masih terdapat sekitar 500-an THL atau Pegawai Non-ASN yang belum tercatat dalam database BKN.
“Masih ada sekitar 500an THL yang tidak tercatat dalam database BKN, THL ini tidak hanya terdiri dari tenaga administrasi di perkantoran, para THL ini juga mencakup tenaga kebersihan dan berbagai tenaga lain yang diperlukan di masing-masing instansi,” ucap Herwan Antoni, Selasa (11/03/2025).
Herwan Antoni menyebutkan, ada beberapa faktor menyebabkan THL tidak terakomodir dalam database BKN, seperti ketiadaan ijazah, kelalaian dalam proses pendataan, atau ketidaktahuan mengenai prosedur yang harus diikuti. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu juga berupaya mencari solusi terbaik untuk para pegawai yang terdampak.
“Jadi inilah yang tadi dicoba kita diskusikan, kita minta masukan dari semua pihak. Kita coba cari jalan solusinya dan pembahasan tadi baru di level Kepala OPD,” kata Herwan Antoni.
Lebih lanjut, Herwan Antoni menjelaskan, bahwa hasil rapat ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, guna menentukan kebijakan selanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Pj Sekda Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa kerja Tenaga Non-ASN berdasarkan evaluasi dari masing-masing OPD.
Namun, dalam surat yang ditandatangani Herwan Antoni tersebut, perpanjangan hanya direkomendasikan bagi Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama serta peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur bahwa Non-ASN yang masuk dalam database BKN, peserta seleksi PPPK tahap kedua, serta tenaga Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun dapat mengikuti seleksi PPPK.
Keputusan dalam surat edaran ini menetapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja bagi Tenaga Non-ASN berlaku mulai 1 Januari 2025. (Ann)