Bengkulu, investigasi.news – PT Hutama Karya (HK) Persero akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Tol Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu, khususnya di ruas Kota Bengkulu–Taba Penanjung. Kebijakan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Dengan penyesuaian tersebut, tarif tol yang berlaku saat ini akan mengalami perubahan. Adapun tarif baru Tol Bengkulu–Taba Penanjung adalah Rp 22.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 33.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp 44.000 untuk Golongan IV dan V.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, RA Deni, menjelaskan, bahwa evaluasi tarif tol merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan proses pembahasannya tidak melibatkan pemerintah daerah.
“Kita memang mendengar akan dievaluasi, tapi tidak mungkin tarifnya tidak dinaikkan,” ucap RA Deni.
Dikatakan RA Deni, bahwa evaluasi dan kenaikan tarif tol tidak dapat dihindari karena kebijakan tersebut harus dijalankan sesuai regulasi terkait tarif tol. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan berbagai kriteria, termasuk angka inflasi di Bengkulu.
“Penetapan tarif itu langsung di mereka (Kementerian PU, red), tidak ada pengaruhnya di kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, evaluasi atau kenaikan tarif tol sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak diikutsertakan, dan itu memang hak mereka serta aturan yang mengatur mereka bisa meninjau sekian tahun untuk berapa besaran tarif yang bisa disesuaikan,” ujar RA Deni.
Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa sejak mulai beroperasi, jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung telah mendapat antusiasme yang cukup baik dari para pengguna.
“Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan,” jelas Adjib.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, dari aspek kemanfaatan, kehadiran Tol Bengkulu–Taba Penanjung memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor logistik di kawasan tersebut. Jalan tol ini mampu memangkas waktu perjalanan secara signifikan, dari 1 jam menggunakan jalan nasional menjadi hanya 30 menit melalui tol.
“Jika melalui jalan nasional jarak tempuhnya 1 jam, lewat tol ini menjadi hanya 30 menit dan berdampak pada efisiensi waktu serta biaya perjalanan,” tutup Adjib. (Annisa)