Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerapkan kebijakan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini terutama berlaku bagi PNS dari luar Provinsi Bengkulu yang ingin bergabung ke jajaran Pemprov Bengkulu.
Seiring dengan bergantinya kepemimpinan di Pemprov Bengkulu, masa depan kebijakan ini kini berada di tangan Gubernur baru, Helmi Hasan.
“Untuk moratorium ASN masih seperti sebelumnya, kecuali ada kebijakan baru dari pimpinan itu yang kita turuti. Dan moratorium tetap kita berlakukan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP.
Dikatakan Gunawan, bahwa saat ini sudah ada ASN yang melakukan perpindahan, baik dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya.
“Sudah ada, karena kebijakan Plt Gubernur sebelumnya, ada beberapa orang dari kabupaten/kota yang pindah ke provinsi. Begitu juga dari provinsi yang keluar baik ke kementerian, ke kabupaten/kota, dan lainnya,” jelasnya.
Gunawan menjelaskan, perpindahan ASN adalah hal yang wajar karena bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti mutasi atau alasan pribadi tertentu.
“Namanya ASN tentunya ada mutasi. Ada hal-hal yang melatarbelakangi dan dapat dipertimbangkan untuk pindah seperti mengikuti kerja suami,” tambahnya.
Terkait jumlah ASN yang berpindah, Gunawan menyebutkan bahwa sudah ada sekitar belasan orang yang masuk atau keluar dari Pemprov Bengkulu, meskipun angka pastinya belum dapat dipastikan.
“Untuk jumlah totalnya saya tidak tahu pastinya,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan moratorium ini pertama kali diterapkan oleh gubernur sebelumnya sebagai langkah pengendalian anggaran. Pasalnya, belanja pegawai Pemprov Bengkulu telah melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni 30 persen dari total anggaran daerah.
Moratorium ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menekan belanja pegawai agar lebih rasional, sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kini, keputusan untuk melanjutkan atau mencabut kebijakan tersebut berada di tangan Gubernur Helmi Hasan. (Ann)