Minimnya Pengawas K3, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Gandeng Perusahaan Penyedia Jasa

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu masih mengalami keterbatasan dalam jumlah tenaga pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengawasan terhadap penerapan K3 di berbagai perusahaan yang beroperasi di Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya memiliki 24 tenaga pengawas K3. Dengan jumlah yang terbatas tersebut, upaya pengawasan menjadi kurang maksimal mengingat banyaknya perusahaan di daerah tersebut.

“Dengan jumlah tenaga kerja pengawas yang hanya 24 orang ini, tentu saja pengawasan kita menjadi sangat terbatas,” ujar Syarifuddin, Rabu (29/01/2025).

Untuk mengatasi kendala ini, Disnakertrans Bengkulu bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa K3 guna membantu pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya penerapan K3.

Baca Juga :  Tirta Amerta Waterpark Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Baru di Bengkulu

“Selama ini, dengan adanya keterbatasan yang ada, kita telah menggandeng perusahaan jasa K3 untuk membantu pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar K3. Menurutnya, banyak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya karena standar K3 memiliki persyaratan khusus yang terkadang sulit dipenuhi oleh perusahaan.

Beberapa aspek utama dalam penerapan K3 mencakup pembentukan panitia pembina K3, penyediaan alat keselamatan kerja, serta pelaksanaan program K3 yang berkelanjutan.

“Penerapan K3 punya standar khusus. Tiga poin utama yang harus dipenuhi, yaitu pembentukan panitia K3, ketersediaan alat keselamatan seperti helm dan sepatu, serta program K3 yang dijalankan secara simultan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Helmi Hasan Lepas 8K Merah Putih Beach Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Digitalisasi Daerah

Lebih lanjut, Syarifuddin juga menekankan bahwa penerapan K3 tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan sistem K3 yang baik, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya akibat kecelakaan kerja, serta membangun citra sebagai entitas yang peduli terhadap kesejahteraan karyawannya.

“Kami berharap K3 ini bisa dilaksanakan secara mandiri di perusahaan-perusahaan dengan membentuk panitia pembina K3 di masing-masing perusahaan yang ada,” tutupnya. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest