Bengkulu, investigasi.news – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, melarang penggunaan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran 2025. Sebab kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara dan pelayanan masyarakat.
“Mobil dinas kita larang untuk dipakai mudik,” kata Helmi Hasan, Selasa (25/03/2025).
Dikatakan Helmi, aturan ini masih dapat berubah jika ada instruksi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Namun, hingga saat ini, Pemprov Bengkulu belum menerima regulasi yang mengizinkan kebijakan tersebut.
“Kalau presiden bolehkan, kita ikut presiden. Tapi sekarang ini kita melarang mobil dinas untuk digunakan mudik,” ujar Helmi Hasan.
Lebih lanjut, Helmi menyebutkan bahwa aset negara, termasuk kendaraan dinas, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan dinas dan pelayanan masyarakat. Jika di kemudian hari ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, maka aturan ini bisa saja berubah.
“Kebijakan pemerintah provinsi ini akan bisa dianulir kalau presiden yang merubahnya. Tapi sekarang keputusannya bagaimana, karena pusat belum ada pesan, saya sebagai gubernur menginstruksikan tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik, hanya digunakan untuk dinas,” ucap Helmi Hasan.
Keputusan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh jajaran Pemprov Bengkulu sebagai bentuk kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas negara. Selain mematuhi aturan yang berlaku, kebijakan ini juga mempertimbangkan efisiensi anggaran yang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. (Ann)