Bengkulu, investigasi.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi meluncurkan Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 dalam sebuah pertemuan virtual yang berlangsung pada Rabu, (05/03/2025).
Pedoman terbaru ini membawa perubahan signifikan dengan menambahkan satu area intervensi baru, sehingga total area yang menjadi fokus pengawasan kini berjumlah delapan.
Dalam MCP 2025, KPK menyoroti delapan area intervensi utama, yakni Perencanaan, Penganggaran, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Manajemen Aset, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelayanan Perizinan, Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), serta Pelayanan Publik.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan, terutama di tingkat daerah.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap pedoman baru ini bersama seluruh perangkat daerah guna mengoptimalkan implementasi pencegahan korupsi.
Ia mengatakan, bahwa setelah peluncuran ini, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait penerapan delapan area intervensi tersebut.
“Kami melakukan launching hari ini dan selanjutnya akan mendiskusikan lebih rinci bersama pihak terkait mengenai area intervensi, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), manajemen ASN, pelayanan perizinan, pengembangan SDM, serta pelayanan publik,” ujar Heru.
Ditambahkannya, penambahan area intervensi dalam MCP 2025 ini menjadi langkah signifikan, mengingat pada tahun 2024, KPK hanya mencakup tujuh area dalam pedoman sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pencegahan korupsi di daerah dapat semakin efektif.
Selain itu, Heru juga menyoroti dampak dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Bengkulu. Penurunan kinerja akibat OTT tersebut berdampak pada skor penilaian daerah yang mengalami penurunan hingga minus empat, menyebabkan status evaluasi daerah berubah dari hijau menjadi kuning.
“Dampak tersebut mengubah status evaluasi daerah dari hijau menjadi kuning,” jelas Heru.
Untuk mengatasi hal ini, Heru menyebutkan, pentingnya dukungan penuh dari Satgas Wilayah 1 dan perangkat daerah dalam menyusun strategi perbaikan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kinerja daerah ke tingkat yang lebih optimal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Ann)