Gelar Rapat Evaluasi Non ASN, Pemprov Bengkulu: Ada Ratusan Honorer Tidak Aktif

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertujuan untuk menyinkronkan data tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Rapat Pola Provinsi Bengkulu, Senin (03/02/2025).

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariyadi, mengatakan bahwa tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN akan diprioritaskan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menyesuaikan sistem rekrutmen ASN sesuai regulasi terbaru.

“Hari ini kami rapat dengan seluruh jajaran OPD serta Kasubag kepegawaiannya dalam rangka memimpin data THL atau pegawai Non-ASN dilingkup Pemprov yang ada di SKPD OPD masing-masing, supaya validasi nya akurat saat kita mengambil keputasan akhir nanti,” kata Hariyadi.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Revitalisasi Taman Remaja, Hadirkan Wisata yang Nyaman

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan, menjelaskan bahwa proses validasi data masih menemui kendala, terutama terkait perbedaan data yang diajukan oleh OPD dengan yang tercatat di BKN. Oleh karena itu, pihaknya meminta klarifikasi lebih lanjut dari masing-masing OPD guna memastikan data yang digunakan akurat dan sesuai dengan ketentuan.

“Hari ini kita sudah mendapatkan jawaban bervariasi ketika ditemukan selisi, ada pegawai yang tidak aktif, tidak masuk kerja ini suatu kewajaran dimana pegawai honorer ini diberhentikan kalau tidak masuk kerja lagi. Hasil ini nanti akan kita bawak untuk dirapatkan ditahap akhir nanti, untuk menyimpulkan berapa tenaga honorer yang akan direkomendasikan menjadi PPPK paruh waktu kedepannya,” jelas Gunawan.

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB di Tahun 2024

Gunawan menyebutkan, dari rapat evaluasi yang dilakukan, ada sekitar 4.019 honorer yang aktif dan sekitar 700 honorer yang tidak aktif lagi atau diberhentikan dari pekerjaannya.

”Ada sekitar 700an honorer yang tidak aktif lagi tersebar di beberapa OPD dan akan di istirahatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dikatakan Gunawan, setelah kebijakan ini diterapkan, tidak akan ada lagi tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai regulasi BKN.

Sesuai regulasi pusat, prioritas utama saat ini diberikan kepada tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2, serta seleksi CPNS. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest