Bengkulu, investigasi.news – Untuk memastikan hak buruh terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syariffudin, menyebutkan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR baik secara offline di kantor-kantor Disnakertrans kabupaten/kota maupun secara online. Upaya ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR.
“Kami terus menerima aduan terkait THR melalui posko pengaduan yang dibuka secara online maupun offline,” kata Syariffudin.
Ia mengatakan, jika pihaknya tidak akan ragu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Dari laporan yang diterima, mayoritas aduan berasal dari sektor penyedia jasa serta media online. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans langsung turun ke lapangan guna melakukan konfirmasi dan verifikasi.
“Atas aduan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi,” ujar Syariffudin.
Sebelumnya, Disnakertrans juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan dan pusat perbelanjaan, termasuk Bencoolen Indah Mall (BIM). Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di lingkungan tersebut telah menerima hak THR mereka.
“Alhamdulillah, dari hasil sidak yang kita lakukan, secara umum THR telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja sesuai aturan,” tutupnya. (Ann)