Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan seluruh pegawai di lingkungannya harus kembali bekerja tepat waktu setelah cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu, cuti bersama akan berakhir pada 7 April 2025, dan seluruh pegawai diwajibkan masuk kerja kembali pada 8 April 2025.
Ketegasan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik pasca-libur panjang. Para pegawai diimbau untuk tidak memperpanjang liburan secara sepihak demi menjaga kedisiplinan dan efektivitas kerja.
“Sesuai surat edaran, tanggal 8 April 2025 itu menjadi hari pertama pasca cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri. Artinya tidak ada lagi yang nambah hari libur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Dijelaskan Gunawan, Pemprov Bengkulu akan menggelar apel bersama di Kantor Gubernur Bengkulu pada hari pertama kerja.
Selain itu, akan dilakukan pengecekan kehadiran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Ini sesuai instruksi dari pimpinan,” tambah Gunawan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta menjaga produktivitas dan pelayanan publik setelah libur panjang. (Ann)