Beranda blog Halaman 8858

Percepat Pembebasan Wabah Covid-19, Seluruh Aparatur Pemkab Pasaman Divaksin

0

Pasaman,– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pasaman, lakukan kegiatan vaksinasi Covid 19.

Pelaksanaan vaksin dilaksanakan di dua tempat, Puskesmas Sundatar dan Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Lubuksikaping, terhitung 15 Juni hingga 22 Juni 2021.

Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam surat tertanggal 14 Juni 2021, perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap II, menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti dan memerintahkan seluruh staf di lingkungan unit kerjanya, untuk melaksanakan vaksinasi sesuai jadual dan tempat yang telah ditentukan.

“Program vaksinasi tahap II diikuti seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Pasaman. Dan tahap selanjutnya wajib diikuti seluruh aparatur kecamatan dan nagari,” ujar Bupati Pasaman.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi merupakan program nasional yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dan khusus bagi pemerintah daerah, diatur melalui surat Menteri Dalam Negeri.

“Diakui memang ada penekanan dalam program vaksinasi tahap II ini, berupa pengenaan sangsi bagi yang tidak mengikuti, namun upaya ini bertujuan untuk mempercepat terbebasnya negara Indonesia dari wabah pandemi Covid-19,” jelas bupati.

Untuk tahap berikutnya, Pemkab Pasaman akan melakukan program vaksinasi bagi aparatur kecamatan dan nagari, tanpa kecuali. Dan di tahap selanjutnya, menyasar seluruh masyarakat, dengan menggunakan berbagai instrument agar masyarakat berkenan untuk divaksin.

Namun Bupati Benny Utama berharap, aparatur maupun masyarakat mau melakukan vaksinasi covid 19 dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan, mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia.

“Wabah Covid-19 saat ini masih mengancam, dan Pasaman berada di zona orange. Jika sudah zona kuning atau ‘clean’ di zona hijau, maka persekolahan sudah bisa dilakukan secara tatap muka dan usaha-usaha ekonomi masyarakat bisa berjalan sebagaimana biasa,” harap Bupati Benny Utama.

Kepada aparatur yang sudah divaksinasi diingatkan bupati agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, dan ASN harus mampu menjadi pelopor bagi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasaman.(Rel)

Bertambah Lagi 12 orang Positif Covid-19 di Sawahlunto, Terbanyak di Kecamatan Barangin

0

SAWAHLUNTO- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto mengumumkan lagi adanya penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 12 orang, Rabu (16/6/2021). Kasus positif baru tersebut didominasi oleh Kecamatan Barangin yang bertambah 6 orang.

“Hari ini bertambah lagi 12 orang positif Covid-19, terbanyak di Kecamatan Barangin yang bertambah 6 orang. Kemudian Kecamatan Lembah Segar 4 orang dan Talawi 2 orang,” terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sawahlunto Adri Yusman, Rabu siang.

Adri Yusman menerangkan, sebagian dari kasus baru tersebut sudah diisolasi di Balai Diklat TBT Sungai Durian. Sebagian lainnya memilih menjalani isolasi mandiri.

Dia menambahkan, menindaklanjuti hal itu, Satgas langsung melakukan upaya pelacakan dan penelusuran terhadap riwayat kontak pasien positif. Pihaknya bergerak menyisir warga yang pernah merasa kontak langsung dengan pasien positif untuk dilakukan tes swab PCR.

Tim Satgas melakukan tracing dan tracking agar penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi,” terangnya.

Adri Yusman menambahkan, sambil melakukan penelusuran riwayat kontak pasien positif, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Dengan tambahan tersebut, maka total kasus positif Covid-19 di Kota Sawahlunto sampai hari ini berjumlah 748 orang. Rinciannya, sebanyak 681 orang sudah dinyatakan sembuh, 16 orang meninggal.

Sedangkan masih menjalani perawatan atau isolasi. Rinciannya, 23 orang menjalani isolasi di BDTBT, isolasi mandiri 12 orang. 5 orang dirawat di RSUD Sawahlunto, 5 di RSUP M Jamil Padang, 2 orang di RSUD Hanafiah Batusangkar, 2 orang di RSUD M Natsir Solok dan 2 orang probable. (T.Ab)

DPRD Agam Gelar Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda

0

Agam—DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di aula utama dewan itu, Selasa.

Diskusi publik tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Karang Taruna, wali nagari dan wartawan itu juga diadakan secara virtual.

“Diskusi publik ini dengan peserta cukup banyak. Khusus untuk virtual diikuti 61 peserta dan secara langsung 20 orang,” kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Agam, Syaflin di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, diskusi itu dengan narasumber Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar, Yeni Nel Ikhwan.

Diskusi itu dalam rangka untuk mengimpun masukan dari OPD, masyarakat dan lembaga lain untuk menyempurnakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sehingga Ranperda yang dibuat dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Setelah diskusi dilakukan, Tim Perancang Ranperda dari Kentor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar turun ke lapangan.

Setelah itu, Ranperda tersebut baru dibahas oleh Komisi I dengan mitra kerja.

“Diperkirakan pembahasan Ranperda inisiatif dari Komisi I DPRD Agam itu dimulai tiga bulan kedepan dan kami menargetkan Ranperda itu disahkan pada 2021,” katanya.

Ia menambahkan, Perda inisiatif dari Komisi I DPRD Agam pada 2021 sebanyak empat Ranperda.

Dua dari empat Perda itu sudah naik dan tinggal dua Ranperda lagi.

“Kemungkinan satu Ranperda tidak bisa naik tahun ini dan akan diproses pada 2022,” katanya.

Sementara Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kentor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar, Yeni Nel Ikhwan menambahkan Ranperda itu memiliki 10 bab. Bab I tentang ketentuan umum, bab II tentang pembinaan, penanggung jawab, penyelenggaraan dan pelaksanaan.

Sedangkan Bab III tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Bab IV tentang hak dan kewajiban, Bab V tentang larangan, Bab VI tentang kerjasama.

Setelah itu, Bab VII tentang peran serta masyarakat, Bab VIII tentang pengaduan, Bab IX tentang pendanaan dan Bab X tentang ketentuan penutup.

“Naskah akademik itu untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, merumuskan kedudukan Ranpeda sebagai dasar pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan publik dan lainnya,” katanya.

Aji