Bengkulu, Investigasi- News – Seorang lurah aktif di Kota Bengkulu berinisial JK (44), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.
JK yang diketahui masih aktif menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di wilayah Kota Bengkulu, diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sedang sabu dalam plastik klip bening
2 paket kecil sabu
1 unit ponsel merk Realme
1 buah dompet
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengonfirmasi bahwa JK merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjadi perhatian aparat sejak lama.
“Yang bersangkutan merupakan ASN aktif dan menjabat sebagai lurah. Ini sangat disayangkan karena seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat,” tegas Kapolresta, saat konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan Pasca Operasi Antik Nala 2025 yang digelar selama bulan Juni–Juli.
JK masuk dalam radar karena dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil-menengah.
“Kita sudah kumpulkan bukti dan pantauan sejak beberapa minggu terakhir. Penangkapan dilakukan setelah adanya transaksi mencurigakan yang dipantau langsung oleh tim di lapangan,” jelasnya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, tanpa perlakuan khusus.
Selain proses pidana, Polresta juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu terkait status kepegawaian tersangka.
“Kita akan sampaikan secara resmi kepada instansi terkait. Mengenai sanksi ASN, itu menjadi wewenang inspektorat dan BKD,” tambah Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat.
Penangkapan lurah aktif ini menambah daftar panjang oknum ASN yang terjerat kasus narkotika di Indonesia.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat dan seluruh aparatur pemerintahan untuk tidak main-main dengan narkoba.
“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi pejabat publik,” tutup Kapolresta. (hln)