Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Beringin Raya, Motor Honda Beat Dijual Rp3,5 Juta

More articles

Bengkulu, Investigasi. News -Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu. Dua pelaku berinisial EZ dan RF berhasil ditangkap setelah membawa kabur satu unit motor milik warga, yang kemudian dijual dengan harga Rp3,5 juta.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Budi Utomo, RT 06 RW 02. Korban memarkir motor Honda Beat merah hitam tahun 2022 (nomor polisi BK 4220 AKT) di depan sebuah pondok pesantren. Melihat situasi sepi, RF mengawasi sekitar sementara EZ merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor.

 

Pelaku menjual motor tersebut di wilayah Kepahiang–Curup pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penjualan, EZ memberikan Rp500 ribu kepada RF, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

 

Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama tim lapangan, polisi melakukan penangkapan pada Minggu (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur.

 

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Taslim menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses perkara sesuai ketentuan hukum. “Kami menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur. Kedua tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 2 mata kunci T, 1 lembar baju hitam, dan unit motor yang dicuri. Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis dan diduga terlibat dalam lima kasus pencurian motor lainnya di Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Kapolresta Bengkulu Ikuti Tanam Raya Jagung Nasional, Tanami 1,15 Hektare Dukung Swasembada Pangan  

 

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.

 

Penulis :Ny

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest