Timbun BBM Jenis Biosolar, Polisi Ungkap 3,5 Ton Disembunyikan Tersangka Dalam Gudang

More articles

Bengkulu, Investigasi News- Gerak cepat tim penindakan unit 3 subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sejumlah 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di wilayah hukum rejang Lebong.

 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., untuk perkara penimbunan BBM jenis bio solar dilakukan pelaku sejak kurun waktu setahun terakhir. Dengan sistem menampung dari pengunjal bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor.

 

“Telah diamankan satu orang, tersangka berinisial IE, Wiraswasta dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter unit 3, barang bukti 3,5 ton BBM jenis bio solar,” sampai Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bengkulu menggunakan Kapal Polisi XXVII-2008 Laksanakan Patroli Perairan di Muara Dua

 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Mirza Gunawan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Untuk mengungkap perkara ini polisi cukup kewalahan dengan pelaku dimana dilokasi ditemukannya barang bukti tidak ada yang mengaku kepemilikan kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter bio solar.

 

“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM, akhirnya polisi melakukan pencarian dan menemukan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol. Mirza Gunawan.

 

Dari pengakuan tersangka IE warga Rejang Lebong, Bengkulu kepada penyidik, BBM jenis bio solar ini setelah ditampung dan ditimbun, dijual kembali ke wilayah tetangga provinsi Bengkulu yakni Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi dari Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pererat Hubungan dan Kerja Sama

 

“BBM ini tersangka jual ke daerah luar Bengkulu, Sumsel,” terang Mirza Gunawan.

 

Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 Miliar.

 

Mc

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest