Bengkulu, Investigasi. News– Kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong tahun 2023 memasuki babak baru. Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu, 22 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi bedah rumah yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Mustarani Abidin, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Kepala Pelaksana Tugas Bappeda, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pukul 09.11 WIB.
“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus kepala Bapeda (PLT),” ujarnya kepada awak media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, program bedah rumah ini menyasar 93 unit rumah warga Lebong. Anggaran yang dialokasikan mencapai puluhan juta rupiah per unit, yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material dan bahan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Ha Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muh. Syahir Fuad, S, H., S.Ik., M.H., menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong 2023 senilai Rp 4,1 miliar.
Penyidikan mengungkap bahwa Kepala Dinas Perkim Lebong selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022.
“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan, karena baik desain teknis yang tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” jelas Kompol Muh. Syahir Fuad.
Selain itu, pengadaan bahan bangunan dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat, dan tidak ada alokasi upah tukang, yang bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.
“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, bahan bangunan yang diserahkan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tim







