Bengkulu, Investigasi.News– Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian kembali menunjukkan hasil nyata. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Sungai Serut, Kota Bengkulu, pada Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jawa RT 01 RW 01 Kelurahan Sukamerindu setelah petugas melakukan observasi dan surveillance berdasarkan laporan dari masyarakat. Dua orang pria berinisial DDA (19) dan RMJ (22), warga Kecamatan Teluk Segara, menjadi sasaran penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, tim penyidik menemukan tiga paket barang bukti yang diduga sabu (salah satunya berat kotor sekitar 0,73 gram), satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kedua terduga dan seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan laboratorium dan upaya pengembangan jaringan yang mungkin terlibat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis :Tim







