Polda Bengkulu Ungkap Produsen Minyak Goreng Sawit Kurang Takaran

More articles

Bengkulu , Investigasi.News- Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng sawit merek V SAWIT yang tidak sesuai dengan standar berat dan isi bersih yang tertera pada label kemasan.

 

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan JS, seorang warga Belitang, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. JS adalah Direktur PT Cipta Permata Ibunda, perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit merek V SAWIT. Produk yang bermasalah meliputi kemasan 800 ml dan 1000 ml.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kemasan 800 ml rata-rata berisi 706,5 ml, dengan kekurangan rata-rata 93,5 ml. Sementara kemasan 1000 ml rata-rata berisi 884,5 ml, dengan kekurangan rata-rata 115,5 ml. Ini jelas tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Wakapolda Bengkulu Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2025

 

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S. Ik, M.Si, melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Antonius Nainggolan, menambahkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025, mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu. Distribusi mencakup sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1000 ml.

 

“Harga penjualan dari produsen untuk kemasan 800 ml adalah Rp. 171.000 per lusin, sedangkan kemasan 1000 ml dijual seharga Rp. 198.000 per lusin. Minyak goreng ini kemudian dijual ke toko-toko di sekitar Kota Bengkulu dengan harga Rp. 176.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp. 210.000 per lusin untuk kemasan 1000 ml,” ungkap Kasubdit.

Baca Juga :  Anggota Ditpolairud Polda Bengkulu Melaksanakan Patroli Perairan dan Berikan Himbauan Keselamatan kepada Nelayan di Pulau Tikus

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.

 

Selain tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 krat/lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 liter, serta dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.(***)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest