Kapolda Bengkulu Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp74,95 Miliar di Kantor Bea Cukai

More articles

Bengkulu, Investigasi.News– Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., bersama Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., menghadiri konferensi pers dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) T.A. 2025 di Kantor Bea Cukai Bengkulu, Kamis (6/11/2025). Acara ini merupakan kegiatan serentak yang juga dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung.

Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang ilegal senilai total Rp74,95 miliar, meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas atas hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Koen Rahmanto, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kajati Bengkulu, Dandenpom II/1 Bengkulu, Kabinda Bengkulu, dan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Gelar Apel Persiapan KRYD Premanisme dan Pungli di Kawasan Pantai Panjang

Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan menghindari barang ilegal. Bea Cukai dan Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest