Bengkulu, investigasi.news –Satu per satu borok korupsi Dana Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, mulai tersingkap. Setelah mantan bendahara desa SS dan mantan Kepala Desa Sutan Muklis—yang kini juga duduk di kursi DPRD Bengkulu Tengah—ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, HE, yang resmi menyandang status pesakitan hukum.
HE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus raibnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2016–2021. Modusnya klasik, namun kejam: dana ditarik, perangkat desa tak menerima haknya, tetapi laporan keuangan dicatat rapi seolah-olah uang itu benar-benar tersalurkan ke masyarakat. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai **ratusan juta rupiah**.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun baru hari ini HE ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah yang didampingi Kasi Pidsus. HE kini mendekam di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Penyidik menyebut, HE tidak bermain sendiri. Ia ditengarai menjadi bagian dari komplotan yang terdiri dari SS, bendahara yang ikut menyalahgunakan dana, serta Sutan Muklis, sang mantan kepala desa yang justru kini menenteng status anggota dewan. Ironi pahit: rakyat yang memberi amanah justru dikhianati.
Lebih jauh, penyidik tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jaringan korupsi ini diduga tidak berhenti pada tiga orang saja. “Penyelidikan terus didalami, jika ada bukti baru, tentu akan ada penambahan tersangka,” tegas pihak kejaksaan.
Hasil temuan memperlihatkan betapa brutalnya penyimpangan ini. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tak pernah menerima insentif yang dijanjikan. Proyek pembangunan desa banyak yang jauh dari rencana. Dana yang seharusnya menjadi denyut pembangunan desa justru disulap menjadi ladang bancakan oknum bermental maling.
Kini, masyarakat menanti: apakah kasus ini akan berhenti pada level sekdes, bendahara, dan kades yang sudah duduk di kursi DPRD, ataukah keberanian aparat penegak hukum akan menyeret aktor-aktor lain yang mungkin masih bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan?
Korupsi dana desa bukan sekadar soal angka kerugian. Ia adalah pengkhianatan telanjang terhadap rakyat kecil yang menggantungkan harapan pada dana pembangunan. Para pelakunya layak dicatat sebagai penjarah harapan desa.
Tim