KERUGIAN NEGARA LEBIH 1 TRILLIUN! 9 TERSANGKA KORUPSI KREDIT BRI KE PT DPM DILIMPahkan KE JAKSA PENUNTUT  

More articles

BENGKULU, Investigasi. News- Kamis malam (11/12/2025), 9 orang tersangka kasus korupsi pemberian kredit Bank Raya Indonesia (sebelumnya BRI Agro Niaga) kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Pelimpahan berkas dan tersangka berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dengan semua tersangka mengenakan rompi oranye tahanan dan didampingi pengacaranya.

 

Kredit sebesar Rp 119 miliar yang seharusnya untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit ternyata terindikasi dialirkan ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan. Akibatnya, kerugian negara tercatat lebih dari Rp 1 triliun – termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi – dan belum ada satupun pengembalian sampai saat ini.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima SPDP Perkara Dugaan Korupsi PDAM

 

Penyidik menemukan skema penyimpangan yang kompleks, meliputi rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan awal Rp 48 miliar. Beberapa tersangka dari perbankan diduga memberi persetujuan meskipun syarat teknis tidak terpenuhi, sedangkan pihak PT DPM tidak menggunakan dana sepenuhnya untuk perkebunan.

 

“Terdapat indikasi kerja sama antara internal perbankan dan pemohon kredit yang memperlemah pengawasan internal,” ungkap sumber di Kejati Bengkulu.

 

Para tersangka berasal dari dua kelompok besar: internal perbankan (termasuk mantan direktur bisnis, eks wakil kepala divisi agro, dan kabag analisis risiko) serta pihak PT DPM (pemilik dan direktur). Dua nama terakhir yang ditetapkan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menunjukkan skala perkara lebih luas dari dugaan awal.

Baca Juga :  Mantan Kepala Inspektur Tambang Jadi Tersangka Ke Sembilan

 

Kejati Bengkulu menyiapkan 15 jaksa penuntut gabungan dengan Kejari Kaur untuk menangani perkara ini. Selain berkas dokumen, juga diterima sertifikat rumah yang disita. Selanjutnya, semua tersangka akan dilanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Pengacara 6 tersangka, Ana Tasia Pase, mengakui proses pelimpahan berjalan lancar dan perkara akan segera disidangkan. Barang bukti yang diserahkan hanya berupa dokumen, mengingat belum ada pengembalian kerugian.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest