Bengkulu, Investigasi News – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset senilai lebih dari Rp30 miliar, milik tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara, Jumat (19/9/2025).
Aset tersebut milik tiga tersangka yaitu, Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman.
Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, dan dilakukan dengan cara memasang plang di 15 titik lokasi.
“Kami sita aset yang diduga hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Wenharnol di lokasi.
Aset yang disita berupa tanah, bangunan, dan puluhan alat berat.
Di antaranya:
• 11 unit excavator
• 16 unit off highway truck
• 5 mobil operasional
• 3 truk, 2 bulldozer
• 2 wheel loader
• 1 motor grader
• 1 vibrating roller
Selain itu, tim juga menyita kantor PT. Inti Bara Perdana yang menjadi bagian dari aset tersangka.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 dan Penetapan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025.
Kejati Bengkulu menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami akan terus kejar dan amankan aset korupsi untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Wenharnol. (Tim)







