Kejati Bengkulu Ekspose Perkara Penganiayaan, Restorative Justice Disetujui untuk Gusti Randa

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., beserta jajaran hari ini telah melaksanakanekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkaratindak pidana yang melibatkan tersangka Gusti RandaAlias Zig Bin Basirudin(Alm), 16 Juli 2025.

Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif(Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tersangka Gusti Randa Alias Zig Bin Basirudindisangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atasdugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korbanbernama Riski.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melaluipendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagaiberikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

3. Tersangka dan korban sepakat untuk menyelesaikanpermasalahan secara restorative justice.

4. Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarelamelalui musyawarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.

5. Masyarakat melalui aparat pemerintah setempatmerespon secara positif terhadap penyelesaian perkaradengan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan TinggiBengkulu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara inimelalui Restorative Justice tidak hanya memberikankeadilan bagi korban dan pelaku, namun juga menciptakankeharmonisan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Perizinan PT RSM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest