Bengkulu.Investigasi News – Kejaksaan tinggi bengkulu jumat 1 agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam Kasus Pertambangan kedua tersangka tersebut masing Masing Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander dan Mangan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024 dia juga adalah samantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi.
Kedua tersangka ini pada 20.30 WIB sudah tibah di Bengkulu dan sedang menjalani pemeriksaan setelah itu akan dipindahkan ke Rumah Bengkulu dan Lapas Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka ke sembilan dalam kasus pertambangan yang juga adalah ASN kementrian ESDM.
Setelah ditetapkan tersangka Sunindyo Suryo Herdadi dititipkan ke Rutan Salemba dan pada hari ini dipindahkan ke Bengkulu, dan bukan hanya Sunindyo Suryo Herdadi saja yang dipindahkan namu tersangka David Alexander juga turut dipindahkan.
“Kemarin kita sudah menetapkan dua tersangka pertama pada 30 Juli 2025 untuk tersangka DA selaku komisaris PT Ratu samban Minning dan pada 31 Juli 2025 mantan kepala Inspektur Tambang yakni Sunindyo Suryo Herdadi, saat ini mereka sudah pindahkam Ke Bengkulu,” tutup Ristianti.
Di ketahui dalam kasus ini sudah ada 7 tersangka dan ditambang dua tersangka baru menjadi 9 Tersangka dan ketujuh tersangka tersebut yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman