Malang, Investigasi.news – Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang menggelar workshop penting yang berfokus pada penyempurnaan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. Acara ini berlangsung di Hotel Savana, Jl. Letjen Sutoyo 30, Kota Malang, pada Selasa (27/08/2024).
Di sela-sela acara, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arisandy Satrio Anggoro, menegaskan bahwa tujuan utama dari workshop ini adalah untuk “merefresh” dan memperbarui peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan.
“Selama ini, masih banyak perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan yang belum sempurna. Workshop ini diadakan untuk memastikan bahwa pembuatan peraturan tersebut nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Arisandy.
Tidak hanya pengusaha, workshop ini juga melibatkan perwakilan pekerja atau buruh. Langkah ini, menurut Arisandy, penting agar kedua belah pihak—baik pekerja maupun pengusaha—memahami dengan jelas isi perjanjian kerja bersama yang menjadi landasan hubungan kerja di Kota Malang.
“Kami mengundang perusahaan dan buruh dalam workshop ini agar semua pihak dapat mengenal dan memahami perjanjian kerja bersama yang berlaku di Kota Malang,” tambahnya.
Dengan melibatkan sekitar 90 perusahaan, Arisandy berharap agar peraturan yang sudah tidak relevan dapat disosialisasikan dan diperbaiki. Ini penting agar perjanjian kerja bersama bisa dijalankan dengan baik, adil, dan saling menguntungkan.
“Kami berupaya untuk merevisi peraturan-peraturan perusahaan yang tidak lagi sesuai dengan fungsinya. Misalnya, ketika perusahaan menetapkan aturan yang tidak disetujui oleh pekerja, sering kali berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja. Melalui perjanjian kerja bersama yang telah direvisi, diharapkan tidak ada lagi ketidakadilan dalam hubungan kerja,” tegasnya.
Arisandy menutup dengan harapan besar bahwa workshop ini akan mampu mencegah munculnya konflik antara perusahaan dan pekerja, sehingga Kota Malang tetap kondusif dan bebas dari gejolak industrial.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan di antara perusahaan dan pekerja. Jika perjanjian kerja bersama ini diterapkan dengan tepat, maka hubungan industrial di Kota Malang akan lebih harmonis,” pungkasnya.
Guh