Pessel, Investigasi.News- Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, menjadi sorotan publik. Pada Jumat, 13 Februari 2026, seorang jurnalis bernama Sami dari media online mengalami intimidasi dan kekerasan verbal ketika hendak mengonfirmasi dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tapan. Bukannya mendapat klarifikasi, ia justru dihina, diancam, bahkan diusir secara kasar, Diduga oleh oknum petugas SPBU.
Kejadian bermula ketika Sami, yang baru selesai meliput di Kabupaten Mukomuko Utara, singgah di SPBU nomor 13.246.520 untuk mengisi BBM kendaraan roda dua yang dikendarainya. Ia melihat antrean panjang dan mendapati karyawan tengah mengisi jerigen, sebuah praktik yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dengan niat menjalankan tugas jurnalistik, Sami mencoba meminta penjelasan dari pihak manajemen SPBU. Namun, seorang pria berbaju kaos belang langsung menghadangnya dengan intimidasi, dorongan fisik, serta ancaman yang merendahkan martabat seorang wartawan.
*Serangan terhadap Kebebasan Pers*
Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers. Wartawan bukan hanya pencatat peristiwa, tetapi juga pengawal kepentingan publik. Menghalangi kerja mereka sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jernih dan akurat. Tindakan intimidasi ini tidak bisa dianggap sepele, karena ia mencederai prinsip demokrasi dan transparansi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wartawan dan penghinaan terhadap kebebasan pers. Oknum SPBU yang melakukan intimidasi harus diusut dan ditindak secara hukum. Jangan biarkan budaya kekerasan terhadap jurnalis tumbuh subur di negeri ini,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026, sambil menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah profesi wartawan yang harus dijaga bersama.
*Perspektif Filosofis: Moralitas dan Kebenaran*
Dari kacamata Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) peristiwa ini beririsan langsung dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Plato menegaskan bahwa kebenaran adalah fondasi keadilan. Ketika jurnalis dihalangi untuk mencari kebenaran, maka keadilan pun runtuh.
Sementara filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Mengintimidasi wartawan berarti memperlakukan mereka sebagai alat penghalang tersampaikannya informasi ke masyarakat, bukan sebagai manusia yang menjalankan tugas mulia demi kepentingan publik.
John Stuart Mill (1806-1873), dalam gagasannya tentang kebebasan, menekankan bahwa pembatasan terhadap arus informasi adalah bentuk tirani yang berbahaya. Jika suara wartawan dibungkam, maka masyarakat kehilangan salah satu instrumen utama untuk mengawasi kekuasaan dan praktik curang. Dengan demikian, tindakan intimidasi di SPBU Tapan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral universal.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan pers. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Mengintimidasi mereka sama saja dengan menutup mata publik terhadap praktik curang yang merugikan rakyat banyak,” tegas Wilson Lalengke.
*Tuntutan Keadilan*
Anggota PPWI Bengkulu, Hidayat, menyatakan kegeramannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Tapan, dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas. Sayangnya, konfirmasi kepada manajer SPBU, yang diduga bernama Adek, tidak membuahkan hasil karena sikap tidak kooperatif.
Intimidasi terhadap jurnalis Sami adalah tamparan keras bagi demokrasi dan moralitas publik. Seperti diingatkan oleh para filsuf, kebenaran dan kebebasan adalah pilar peradaban. Jika pilar itu diruntuhkan oleh tindakan sewenang-wenang, maka masyarakat akan terjerumus dalam kegelapan. Oleh karena itu, kasus ini harus ditindak tegas, demi menjaga marwah pers, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa suara kebenaran tidak pernah padam. (TIM/Red)







