Wako Solok Dan Mendagri Launching Sinergitas Pengelolaan MPC

More articles

Kota Solok.Investigasi.News

Walikota Solok H.Zul Elfian Umar didampingi Inspektur kota Solok,Kanfilka, secara virtual mengikuti launching sinergitas pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP), Selasa,31 Agustus 2021, di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok.

Sinergitas pengelolaan bersama MPC, merupakan sebuah program yang dikemas Kemendagri untuk mendorong Pemerintah Daerah, agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktek, sehingga tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang baik.

Kegiatan ynag dilaksanakan secara Vicon tersebut, juga menghubungkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, Gubernur, Bupati dan walikota se-Indonesia.

Dalam paparannya itu, Mendagri Tito Carnavian mengatakan, secara umum penegak hukum atau pengawas keuangan sering menemukan sebuah kelalaian dari perencanaan dan penganggaran yang kurang tepat, serta beberapa program yang kurang sesuai dan maksimal, dan diharapkannya, program dikemasnya itu, dapat menjadi acuan dan mengatasi kelalaian yang terjadi.

Baca Juga :  Kunjungi Surau Muslimin, Bupati Eka Putra Sampaikan yang Ingin Dicapai

Untuk mendorong apa yang telah diupayakannya tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk
menguatkan Inspektorat yang ada, dengan melakukan perencanaan yang matang dan kuat, sehingga tupoksi yang dijalankannya selaku badan pengawas dapat berjalan dengan baik dan terarah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi inovasi yang dilahirkan oleh Kemendagri tersebut, dan dikatakannya, MCP merupakan salah satu cara menyelamatkan NKRI dari praktek-praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

” Inovasi ini adalah salah satu cara untuk menghindari korupsi, dan sistim yang ada dari inovasi itu, akan menutup celah celah atau ruang masuk bagi oknum yang keranjingan melakukan praktek Korupsi ” ujar Firli Bahuri.

Pada kesempatan lain, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI, memperkuat paparan yang disampaikan itu, dan dikatakannya, tindakan kecurangan (Fraud) merupakan suatu tindakan illegal yang ditandai dengan penipuan, penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan.

Baca Juga :  PT Menara Agung Bantu Pemko Tangani Dampak Pandemi Covid-19

“Salah satu risiko utama yang menghambat pencapaian tujuan adalah risiko Fraud. Oleh karena itu, manajemen perlu mengidentifikasi dan mengimplementasikan mitigasi risiko fraud. Adapun area intervensi MCP ialah perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, serta Optimalisasi pendapatan.

(Gia Wiranda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest