Kota Solok. Investigasi.News Sebagai Mitra pemerintah ditingkat kelurahan, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan pembangunan, menjadi salah satu tupoksi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMP).
Dan sangat jelas LPMK memiliki peranan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh pimpinan daerah, ungkap walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, disela memberikan paparan dalam audiensi bersama seluruh ketua ketua LPMK serta RW dan RT yang ada dilingkungan pemerintahan setempat, Rabu, 6 Oktober 2021, di Balairung 99 rumah dinas walikota Solok.
Dalam kesempatan itu, walikota Solok berharap, adanya keseriusan LPMK dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, serta ikut serta dalam mengawasi pemerintah dalam peningkatan pelayanannya untuk masyarakat.
LPMK merupakan wadah yang diprakarsai oleh masyarakat dan harus berjuang bersama masyarakat, sehingga keberadaannya benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat, imbuh walikota Solok.
Disela kesempatannya itu, walikota Solok kembali mengingatkan bagian dari Tupoksi yang menjadi tanggung jawab LPMK, serta dasar hukum pembentukan LPMK, yakni Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/ kelurahan dan dtetapkan dalam peraturan desa/kelurahan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.
Dalam Tupoksinya, LPMK bertugas menfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan, menyusun garis besar kebijakan kebijakan pembangunan, memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan, serta mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri paparan yang disampaikannya, walikota Solok berharap, kedepannya sinergitas LPMK, dan pemerintahan, serta lembaga lainnya dapat ditingkatkan, sehingga dapat membantu penyelenggara pemerintahan dalam memperioritaskan program kegiatan berdasarkan kepentingan masyarakat yang krusial.
(914)