Pariaman, Investigasi.news – Seorang pemuda inisial Y (30) warga Sungai Limau diringkus Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman atas laporan kasus pencurian uang dan perhiasan emas.
Pelaku ditangkap bertempat di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin 2/9/2024 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan penangkapan pelaku Y ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/IX/2024/SPKT/Polsek Sungai Limau/Polres Pariaman tanggal 2 September 2024 tentang tindak pidana pencurian.
“Namun alhamdulillah kurang dari 6 jam setelah laporan tersebut diterima pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Sparta Satreskrim Polres Pariaman dan Unit Polsek Sungai Limau,” ungkap Kasat Iptu Rinto, Selasa (3/9).
Dilanjutkan oleh Kasat berawal dari laporan korban yang datang melapor ke Polsek Sungai Limau, tentang adanya peristiwa pencurian perhiasan emas yang bertempat di dalam rumah korban di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam melakukan aksinya, pelaku Y ini mencongkel pintu jendela rumah korban, yang mana saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mengambil satu tas yang berisikan perhiasan emas dan uang Rp 3 juta rupiah juga raib dibawa kabur pelaku.
Kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas kami langsung mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi-saksi di lokasi TKP, Alhasilnya petugas kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pariaman.
“Tak butuh waktu lama petugas kami dari tim gabungan Satreskrim Polres Pariaman dan Unit Reskrim Polsek Sungai Limau berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Setelah pelaku diamankan dilakukan interogasi tehadap pelaku, ia mengakui atas perbuatannya benar telah melakukan pencurian uang dan perhiasan emas dirumah korban.
Dari hasil keterangan pelaku Y ini ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi dan untuk membeli narkoba serta main judi slot.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku akan kita sangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(Andra)