Tiga Hari Setelah Dilantik Kepala BPKP Sumbar Didatangi Walikota Solok

More articles

Padang.Investigasi.News

Walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, didampingi Inspektur Kota Solok Kenfilka, SH, Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Nurzal Gustim, SSTP,M.Si, mendatangi kepala BPKP provinsi Sumbar, Desi Andini, Kamis, 26 Agustus 2021, dikantor BPKP Sumbar, kawasan Aia Pacah, kecamatan Koto Tangah, kota Padang.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau disebut juga BPKP, merupakan sebuah lembaga pengawas internal pemerintah, yang memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, dan dalam Tupoksinya, diatur bedasarkan peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014.

Terkait dengan kedatangan pimpinan pemerintahan kota Beras dan rombongannya tersebut, adalah dalam rangka membangun komunikasi yang baik, dan sekaligus melakukan Hearing dalam upaya meningkatan tata kelola pemerintah yang baik, sepertinya halnya pengelolaan barang milik daerah, serta peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Internak Pemerintah (APIP.

Baca Juga :  NY Dewi Sutan Riska Ajak Para Bunda Persiapkan Generasi Emas 2045

Pasca kunjungan dilakukannya, Kabag Prokomp Sekretariat daerah kota Solok, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 27 Agustus 2021, diruang kerjanya mengatakan, kunjungan yang dilakukan itu, merupakan langkah awal dalam merangkai sinergitas dengan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Terkait dengan hal itu, atas nama walikota Solok, Nurzal Gustim menyebutkan, melakukan Hearing dengan BPKP yang bertujuan untuk meningkatkan Kapabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, menjadi sebuah bukti keseriusan pemerintah daerah kota Solok, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Nurzal Gustim menerangkan, BPKP sebagai aparat pengawas internal pemerintah, akan dapat membantu dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan akuntabilitas, serta kinerja aparatur pemerintahan, dan selain itu, juga akan membantu dalam pengembangan Kapabilitas APIP bagi inspektorat daerah, serta terkait dengan isu strategis lainnya, berdasarkan dari pada itu, dikatakannya, sangat perlu dilakukan komunikasi yang intens dengan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Oknum Kades Di Sula Berulah Lagi, Bawaslu Diminta Tegas

Lebih jauh Kabag Prokomp kota Solok itu menerangkan, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistim pengendalian intern, serta Perpres nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP, juga memuat arti bahwa lembaga pengawas internal pemerintah tersebut, juga bertujuan untuk memfasilitasi pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yang efisien, efektif, dan transparan.

” BPKP memiliki peranan tersendiri dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Governance ” papar Nurzal Gustim mengakhiri.

(Gia Wuranda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest