Dharmasraya, bengkulu.investigasi.news-Keberadaan Kantor Imigrasi bisa meningkatkan peranan pemerintah dalam hal pengawasan terhadap orang asing yang berada di daerah dengan Perkebunan terluas di Provinsi Sumatera Barat ini, sehingga nantinya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dapat didata dengan baik serta memudahkan untuk diketahui keberadaannya.
Apakah yang bersangkutan pekerja dan sebagainya. Dan DPRD akan mencoba membahas hal ini dengan tujuan agar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga bisa memberikan perhatian terkait persoalan keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, Sabtu (2/4), terkait rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Dharmasraya. Untuk itu pihaknya akan mencoba mendorong agar Pemerintah Kabupaten bisa memfasilitasi pembangunan Kantor Imigrasi di wilayah Catie Nan Tigo tersebut.
Ini penting dilakukan, agar masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang ingin mengurus dokumen keimigrasian tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kota Padang maupun ke Jakarta.
“Saya kira kantor Imigrasi sangat penting ada di Kabupaten Dharmasraya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat kaitan pelayanan pengurusan paspor dan lain sebagainya dari pada harus ke Kota Padang dan Insyaallah telah difasilitasi tempat dan lokasi akan dibangun kantor ke imigrasian oleh Pemda Dharmasraya, ” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Barat Haris Sukamto masih menunggu sinyal dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk bersedia memfasilitasi lahan dan gedungnya.
“Jadi misalkan Pak Ketua Dewan dan Pak Bupati bersinergi, mau menyiapkan lahan serta bangunannya, kita siap untuk mendukung itu dengan menyiapkan saranan dan prasarana berbasis IT serta Sumber Daya Manusia (SDM)-nya,”
Oleh karenanya, untuk saat ini masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang hendak mengurus dokumen keimigrasian dipersilahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi yang ada di Kota Padang .
“Karena kita itu Indonesia, jadi dimana saja boleh termasuk di Kantor Imigrasi pusat. Tetapi kalau itu dirasa agak terlalu jauh ya balik lagi, tergantung Pemda-nya apakah sudah menganggap itu sebagai sebuah kebutuhan yang premier atau belum,” ucapnya. (***)