Terkait Permintaan LBH Untuk Pembebasan Tahanan, LP Kelas III Talu Belum Bisa Memenuhi

More articles

Pasbar, Investigasi.news – Sehubungan dengan surat dari Lembaga Bantuan Hukum Padang tanggal 5 Oktober 2022 perihal desakan untuk mengeluarkan 4 (empat) orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu dengan perkara Nomor 103/Pid.B/2022, PN, PS8.

Dikatakan Donni Isa Dermawan selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu bahwa, ” kami belum bisa mengeluarkan 4 (Empat)
orang Tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawan atau tahanan yang dimaksud LBH Padang
dikarenakan bahwa Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat tahanan yang
bersangkutan belum Incraht dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Banding pada
perkara yang dimaksud tersebut”, ucap Donni.

LP Kelas III Talu. (Foto: FM)

Kemudian Donni menerangkan karena masih adanya perpanjangan penahanan dari
Pengadilan Negeri Pasaman Barat sampai tanggal 13 November 2022 yang dibuktikan
dengan berkas terlampir (Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berupa laporan permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat).

Baca Juga :  Wakil Bupati Syahbudin Berikan Bantuan “Seribu Berkah”

“Kami pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan
Negeri Simpang Empat. Namun sampai surat ini diterbitkan/dibuat kami sebagai pihak dari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu belum ada menerima surat Penetapan dari
Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan
Negeri Simpang Empa! yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi Dasar dari
kami untuk mengeluarkan (dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu) 4 (Empat) orang”, tutupnya.

Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest