Sematkan Pin Purna Praja Ke Peserta Bimtek, Rektor IPDN Diduga Tabrak Permendagri 61/2012

More articles

Malut, Investigasi.news – Tindakan Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN yang menyematkan Pin Purna Praja kepada peserta Bimtek dan lencana alumni kehormatan kepada Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, sepertinya akan berbuntut panjang.

Karena selain protes dari Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK), ternyata tindakan rektor IPDN ini diduga juga menabrak Permendagri nomor 61 tahun 2012 tentang: PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA.

Pada Permendagri ini dengan jelas dituliskan pada pasal 1 angka (8) bahwa: ”Pin Pamong Praja adalah lencana yang disematkan pada upacara
Pengukuhan Pamong Praja Muda.”

Baca Juga :  Raih Emas di BK PON, Wako Fadly Amran Berikan Apresiasi

Sedangkan pada angka (7) dijelaskan bahwa: ”Pamong Praja Muda adalah lulusan IPDN yang telah diwisuda dan
dilakukan pengukuhan sebagai Pamong Praja Muda.”

Sehingga jelas disini Pin tersebut bukan untuk peserta bimtek tetapi untuk Pamong Praja Muda yang telah lulus mengikuti pendidikan di IPDN.

Menanggapi hal ini, salah satu warga Kepulauan Sula mengatakan, jika betul yang diprotes DPN-IKAPTK (sebutan untuk alumni IPDN) adalah rektor IPDN, namun objek dari protes mereka adalah kegiatan Bimtek Kepala Desa (Kades) dan Camat di Sula.

“Yang jadi objek protes mereka adalah kegiatan Kades dan Camat Di Sula, terutama menyangkut penyematan Pin Purna Praja”, ujar Sani (30/11).

Baca Juga :  Batik Birru SMA N 1 Padang Panjang Bukukan Rekor Peserta Terbanyak

Akan tetapi dalam keterangan persnya Sani memuji langkah Fifian Adeningsi Mus (Bupati Sula), karena menurutnya kegiatan bimtek Kades dan Camat di Kampus IPDN ini baru terjadi di Indonesia, sebelumnya tidak pernah ada.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest