Kota Pariaman, Investigasi.news — Sebanyak 416 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024. Penyerahan remisi ini merupakan hadiah kemerdekaan yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, dan berlangsung di Lapas Kelas II B Pariaman pada Sabtu (17/8).
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Roberia memberikan ucapan selamat kepada para penerima remisi dan menekankan bahwa pemberian remisi seharusnya menjadi motivasi untuk berperilaku lebih baik. “Bagi yang belum menerima remisi, jangan putus asa. Teruslah berbuat baik dan patuhi aturan selama masa pembinaan. Bagi yang telah mendapatkan remisi, gunakan kesempatan ini untuk meraih impian dengan cara yang halal, dan hindari kembali ke jalan yang salah,” tegasnya.
Pj. Roberia juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna menegaskan pentingnya integritas aparat Lapas untuk menghindari keterlibatan dalam praktik narkoba dan pungutan liar. Ia juga mendorong warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024. “Remisi diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Tahun ini, satu dari 416 warga binaan mendapatkan remisi bebas. Untuk Remisi Umum (RU) I, 57 orang menerima remisi satu bulan, 84 orang dua bulan, 78 orang tiga bulan, 28 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan enam orang enam bulan. Untuk RU.I PP.99 Tahun 2012, 12 orang menerima remisi satu bulan, 34 orang dua bulan, 46 orang tiga bulan, 31 orang empat bulan, 25 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan,” rincinya.
Efendi juga mengungkapkan bahwa dari total 576 warga binaan di Lapas Kelas II B Pariaman, 344 orang terlibat kasus narkotika, 42 kasus pencurian, 104 kasus perlindungan anak, 11 kasus korupsi, 12 kasus penganiayaan, delapan kasus pembunuhan, tujuh kasus perjudian, dan 48 kasus kriminal lainnya. “Meski melebihi kapasitas, kami berharap semua warga binaan, baik yang menerima remisi maupun tidak, tetap menjalankan ibadah dan mematuhi aturan yang ada. Berubahlah menjadi lebih baik sehingga saat keluar nanti, Anda dapat menghadapi kehidupan dengan lebih baik,” pungkasnya.
Acara pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman, Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, Forkopimda Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, Asisten II Setdako Pariaman Elfis Jalal, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.
Afri