Kota Solok.Investigasi-Pejabat Pembuat Komikmen (PPK) yang ada dalam tubuh pemerintahan memiliki peranan tersendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
PPK merupakan pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah atau negara, dan sangat jelas ruang lingkup kerja PPK membutuhkan pamahaman atau kemampuan yang khusus, dan berdasarkan dari pada itu sangat perlu dilakukan peningkatan kompetensi para PPK yang ada, ungkap kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Solok, Zahirman.
Terkait dengan peningkatan kompetensi PPK yang ada dilingkungan pemerintahan kota Solok, dilakukan dengan cara memberikan bimbingan teknis, dalam hal itu diikuti oleh 34 PPK, Rabu 29 Juni 2021, di Pangeran Beac Hotel Kota Padang.
Zahirman yang akrab disapa dengan panggilan Uncu itu juga mengatakan, bimtek yang dilaksanakan itu merupakan implementasi dari Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi PPK dilingkungan pemerintahan masing masing.
Lebih jauh kepala Bagian Administrasi Pembangunan di pemerintahan kota Solok itu menyebutkan, bimtek yang diberikan itu antara lain meliputi tentang tugas dan fungsi PPK dalam pemerintahan, diantaranya terkait dengan tata cara menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), menerbitkan surat penunjukan penyediaan barang atau jasa, dan membuat, menanda tangani, dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan penyedia barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa apabila anggaran belum tersedia ataupun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan belum mencukupi, adapun alasan dari hal itu adalah akan bisa mengakibatkan terlampuinya batas anggaran yang disediakan, tutur Zahirman.
Dalam memenuhi paparan yang diberikannya itu, kepala bagian Adminstrasi Pembangunan pemerintah kota Solok tersebut juga menerangkan, terkait dengan aturan yang mengikat dan harus dijadikan acuan oleh para PPK dalam melaksanakan tupoksinya, adalah Perpres nomor 54 tahun 2010, namun dalam perjalanan waktu terjadi perubahan sesuai dengan pasal 93 Perpres nomor 16 tahun 2010, dan perubahan terakhir yakni pada Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
PPK merupakan perpanjangan tangan dari SKPD nya dalam membuat sebuah ikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak lainnya, dengan kata lain tugas yang diemban PPK bersentuhan lansung dengan penggunaan anggaran belanja daerah atau negara, berdasarkan dari pada itu, dapat disimpulkan bahwa kelalaian atau kesalahan PPK dalam melaksanakan tupoksinya akan dapat merugikan keuangan daerah ataupun negara, dan jelas hal itu akan berujung kepada tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan lainnya sesuai dengan hukum dan aturan yang ada dan berlaku, tutur Zahirman mengakhiri.
Dari realiase yang disampaikan oleh bagian Administrasi Pembangunan pemerintahan kota Solok, pada pembukaan Bimtek yang dilaksanakan itu, turut dihadiri oleh wakil walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, Sekretaris Daerah kota Solok, Syaiful A, dan kepala OPD terkait lainnya yang ada dilingkungan pemerintahan kota Solok.
(Wahyu)