Solok Selatan, Investigasi.News – Dalam upaya memberantas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan, Polres Solok Selatan telah mengamankan 38 orang tersangka serta menyita sejumlah peralatan penambangan ilegal. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dan mencakup penyitaan 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 unit gerondong yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penambangan emas ilegal di wilayah Solok Selatan sering kali berdampak buruk terhadap lingkungan. Erosi tanah, pencemaran air, serta penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit untuk dipulihkan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa Polres Solok Selatan akan terus berupaya keras dalam memberantas aktivitas ilegal mining di wilayah hukumnya. “Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap semua bentuk penambangan yang melanggar hukum,” ungkapnya saat diwawancarai.
AKBP Arief Mukti juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan langkah preventif dengan terus menyosialisasikan dampak negatif penambangan ilegal kepada masyarakat. “Kami telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek di jajaran Polres Solok Selatan untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya penambangan emas ilegal. Selain itu, kami juga memasang spanduk ‘Stop Ilegal Mining’ di berbagai lokasi strategis sebagai bagian dari kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan oleh jajarannya untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Solok Selatan. “Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak alam ini,” pungkas AKBP Arief Mukti.
Tindakan tegas dari Polres Solok Selatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meminimalisir dampak buruk dari aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di Kabupaten Solok Selatan. (Deno)