Agam, Investigasi.news
Polres Agam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Tim Ops Resnarkoba Polres Agam mengamankan 1 orang Penyalahgunaan Narkotika gol.1 jenis sabu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 wib, tempat di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
Dalam kejadian tersebut ditemukan dengan identitasnya yaitu, IB 23 tahun, laki-laki, minang, Islam, tidak bekerja, Jorong Sumpadang Palalua Kenagarian Palaluar Kec. Koto VII Kec. Sijunjung Prov. Sumbar.
Berupa barang bukti yaitu,1 (satu) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 1,1 (satu koma satu) gram, Lakban plastik warna hitam, 4 (empat) lembar tissue,1 (satu) buah plastik ukuran kecil warna orange, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Mild.1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi.
Dengan ada 2 orang saksi yaitu, A.H, 49 tahun, Laki-laki, Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam dan R.R, 33 Tahun, Laki-Laki, Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
Dengan kronologis kejadiannya yaitu, hari Rabu, 25 Agustus 2021 sekira jam 00.10 wib bertempat di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
Dimana anggota tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara TB, dimana pada saat itu tim opsnal melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi dari arah Maninjau menuju Padang Gelanggang Matur yang berboncengan dan pada saat itu, tim opsnal langsung melakukan penyetopan sehingga sepeda motor tersebut berhenti dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang ada di atas motor tersebut.
Dan pada saat itu yang membawa sepeda motor AD langsung meloncat dari sepeda motornya langsung melarikan diri kedalam jurang dan tidak bisa dikejar sedangkan pelaku saudara TB yang dapat diamankan dikarenakan dia berboncengan maka dia yang bisa ditangkap dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi.
Saksi diminta untuk penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi –saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian, tempat serta penyitaan terhadap barang bukti.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan / pakai pelaku TB akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tempat pelaku TB ditangkap ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik ukuran kecil warna orange yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild di dalamnya berisikan 4 (empat) lembar tissue dilakban plastik warna hitam.
Didalam plastik tersebut berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan tim opsnal menanyakan kepada pelaku TB “ ini barang siapa dan dijawab oleh TB barang milik dia dan apa nama di jawab pelaku narkotika jenis shabu dan tim opsnal menanyakan kembali dari mana barang ini di dapat dan pelaku TB menjawab.
Bahwa barang narkotika jenis shabu didapat dengan cara dibeli dari AB di Maninjau dan barang tersebut dia pegang dengan tangan kiri oleh pelaku TB lalu menjatuhkan ke jalan (aspal) pada saat ditangkap kemudian tim opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
(Daji)