Jember, Investigasi.news – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, khususnya Pasal 11, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.
Tahun ajaran baru di tingkat Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama diduga rawan dengan berbagai pelanggaran peraturan Kementerian Pendidikan Nasional.
Salah satu contoh lembaga yang melanggar Permendiknas No.2 Tahun 2008 dikhususkan pasal 11 ialah oknum guru SD Negeri Mojosari 1 Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Pada hari Senin (29/7), salah satu wali murid berinisial Weni (nama samaran) mengatakan kepada jurnalis Investigasi.news bahwa mereka telah membeli 10 buku LKS dengan harga Rp 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada guru SDN Mojosari 1 dengan inisial R.
” Untuk memenuhi tuntutan tugas dari sekolah, maka saya membeli buku LKS karena semua tugas pekerjaan rumah ada dibuku itu” Ungkap Wali murid dengan inisial W.
Sedangkan untuk kelas rendah berdasarkan info yang di terima oleh jurnalis bengkulu.investigasi.news bahwa wali murid membeli 9 buku LKS dengan harga Rp. 114.000 dan membayar kepada bendahara sekolah SDN Mojosari 1.
Berkenaan dengan adanya kabar penjualan LKS, jurnalis bengkulu.investigasi.news langsung menuju lembaga dan ditemui oleh langsung oleh Bendahara SDN Mojosari 1 yang mengatakan bahwa dirinya tidak berani menjawab karena semua itu kewenangan dari kepala sekolah langsung, bila berkenan langsung kerumahnya saja.
Sedangkan Kepala Sekolah SDN Mojosari 1 saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon dan tidak membalas (diduga sengaja membiarkan).
Menurut aktivis pendidikan saat di hubungi melalui seluler berkenaan dengan sekolah yang melanggar permendiknas no 2 tahun 2008 pasal 11, Ilham mengatakan bahwa seharusnya guru-guru tetap berpegang kepada aturan yang sudah ada, jangan sampai melanggar aturan-aturan yang sudah didapat.
“Selain berkenaan dengan penjualan LKS, seharusnya juga lebih di perketat akan penggunaan anggaran dana BOS, bila diperlukan semua APH harus turun tangan terhadap adanya dugaan korupsi dana bos” Ungkap Ilham.
Sampai berita ini dibuat, jurnalis Investigasi.News masih berusaha menemui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk memberikan tanggapan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum guru SDN Mojosari 1 Kecamatan Puger Kabupaten Jember. (Bersambung)

                                    





