Mutasi di Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Bergulir

More articles

Pasaman, Investigasi.News

Mutasi dilingkungan Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping bergulir pada Senen (6-9-2021) di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Pada kesempatan tersebut, Zulfahmi Fitri SH.MH. Kejari Pasaman menyampaikan mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di lingkungan Kejaksaan Agung RI itu adalah kegiatan rutin di lingkungan kejaksaan Untuk penyegaran dan promosi jabatan.

Lebih lanjut, dalam pidatonya Kejari Pasaman berpesan kepada pejabat yang dilantik, sesudah dilantik dan di ambilnya sumpah jabatan ini diharapkan kepada pejabat yang dilantik agar dapat mulai melaksanakan tugas dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di wilayah hukum kejaksaan negeri lubuk Sikaping wilayah hukum Kabupaten Pasaman.

Baca Juga :  Semarak HUT Pujakesuma ke-44 Tahun 2024 di Kabupaten Asahan

Mengerjakan tugas kita sebaik-baiknya, serta turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar program pemerintah RI dalam rangka pemulihan ekonomi untuk mengurangi dampak covid 19 dapat tepat sasaran

lebih lanjut yang dilantik dan melaksanakan tugasnya di Wilayah hukum Kejaksaan Pasaman diantaranya, Pahala Eric Silpandro SH
Kasi Intel yang selama ini bertugas sebagai kasi Intel Indra giri Hulu Rengat, sedangkan Ihsan, SH, MH Kasi Intel yang lama mendapat tugas ditempat yang baru sebagai jaksa KPK RI.

Sementara itu Kasi pidsus yang baru Jufrizal.SH tempat yang lama bertugas sebagai kasi pidsus Kabupaten Bengkalis propinsi Riau kabupaten Bengkalis. Sementara kasi pidsus yang lama bapak Erik, SH MH, bertugas ditempat yang baru di propinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Bau Bau.

Baca Juga :  Legislator Agam Hibur Warga Lapas Lubukbasung

Lebih lanjut Kejari Pasaman berpesan diharapkan kepada Pejabat yang baru dilantik ini untuk berkolaborasi bersama kasi kasi yang lainnya dan untuk kasi Intel untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum dan kasi pidsus untuk melakukan pencegahan korupsi dan tindakan .Yang merugikan Negara, Ujarnya.

(RIS)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest